Saturday, December 14, 2013

Bebas Berekspresi, Tapi Terancam Dibui

sumber foto: www.gosipgarut.com


(pernah dimuat di Majalah Cyber)
Mulutmu harimaumu. Agaknya peribahasa ini cocok untuk menggambarkan maraknya perang para selebriti yang terjadi di dunia maya. Artis ini berkomentar jelek tentang si artis lain di media sosialnya. Perang komentar pun ramai, belum lagi jika para fans-nya sudah ikut nimbrung. Kondisi makin runyam, akhirnya saat bertemu di dunia nyata, kedua artis tak pernah bertegur sapa.
Berkomentar atau beropini di dunia maya memang hak asasi, terlebih di media sosial masing-masing. Namun, kebebasan berekspresi di dunia maya pun bisa berakibat fatal karena dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lantas, kebebasan berekspresi seperti apakah yang dapat dipidanakan?

Indonesia sudah mempunyai UU ITE untuk mengatur penggunaan internet. Meski dinilai kurang meng-cover segala permasalahan di dunia maya, namun keberadaan UU ITE dapat membuat pengguna internet untuk mawas diri dan tidak melampaui batas, salah satunya dalam mengeluarkan informasi atau membuat pernyataan. Indonesia merupakan negara demokrasi, di mana setiap orang bebas beropini, bahkan dijamin dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 mengenai kebebasan berpendapat.    
Namun, jika pernyataan yang dibuat adalah fakta dan disampaikan ke publik melalui dunia maya apa pun bentuknya, maka UU ITE yang berbicara. Terlebih, jika fakta yang disampaikan ternyata tidak benar dan menyangkut orang lain, maka ini termasuk dalam kategori mencemarkan nama baik. Kasus pencemaran nama baik diatur UU ITE dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Contoh kebebasan ekspresi yang merugikan adalah kasus Prita Ismayani vs Rumah Sakit OMNI Internasional. Kecewa dengan pelayanan yang diterimanya, Prita menumpahkan kekesalannya pada rumah sakit di Jakarta ini melalui forum mailing list (milist). Masalahnya, Prita tidak beropini seperti “Pelayanan RS OMNI Internasional jelek sekali pada saya”. Ia mengatakan kalimat yang mengarah ke fakta yakni “RS OMNI Internasional menipu saya, dokter-dokternya menipu saya”. Dan, karena dokter-dokter di RS ini tidak merasa dirugikan, maka Prita pun diperkarakan. Akhirnya, kasusnya ramai hingga mencuri perhatian pemerintah.  
Menyampaikan opini khususnya di dunia maya boleh-boleh saja. Tapi, ketika pernyataan yang disampaikan adalah fakta palsu apalagi dengan tujuan untuk merusak, itu menjadi pencemaran nama baik. Di negara mana pun termasuk Amerika yang menganut paham Liberalisme, hal ini tak boleh dilakukan. Pernyataan yang kita sampaikan di dunia maya sangat berbeda dampaknya dengan dunia nyat. Jika kita menjelek-jelekkan seseorang di dunia nyata, paling hanya diketahui sejumlah, itu pun mungkin hanya yang berkomunikasi dengan kita. Tapi di dunia maya, range-nya lebih luas. Pernyataan yang disampaikan di dunia maya dapat diteruskan secara berulang-ulang oleh orang lain dan dapat menyebar dengan mudah. Bahkan, meski file-nya sudah dihapus sekali pun.
Terlepas dari ketidaksempurnaan UU ITE yang kini tengah direvisi, sebagai pengguna internet kita harus bijak dan pintar. Pertama, berpikir matang sebelum mengeluarkan pernyataan yang dirasa dapat menyinggung pihak-pihak tertentu. Kedua, perlunya memahami perbedaan opini dengan fakta, sehingga pernyataan yang kita keluarkan tidak bermasalah di kemudian hari. Mungkin jika fakta yang disampaikan adalah benar, kita tak akan terkena masalah. Tapi jika faktanya salah, dilihat pihak-pihak yang merasa dirugikan, artinya kita termasuk dalam kelompok pencemar nama baik.

Berdasarkan wawancara dengan Staf Ahli Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Bidang Komunikasi dan Media Dr. Henry Subiakto, MA

No comments:

Post a Comment