Saturday, March 23, 2013

Iklan Beretika dan Tidak Beretika Berunsur Sadisme/Kekerasan


Iklan yang memiliki etika atau yang beretika, dengan tidak menonjolkan sadisme serta kekerasan. Dalam peraturan periklanan dan penyiaran yang melarang muatan tersebut dengan, yang terungkap dalam Pasal 17 (P3SPS Tahun 2012)
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.
UU NO 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Pasal 36 Ayat 5 Poin ‘b’ Dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang.
Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.Sumber: http://ruangdosen.wordpress.com/2010/04/04/etika-dalam-periklanan/

CONTOH IKLAN YANG TIDAK MELANGGAR ETIKA




                   CONTOH IKLAN YANG MELANGGAR ETIKA



No comments:

Post a Comment